INFO BKN : Inilah Persyaratan Dan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2016-2017
Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan
fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural
dengan surat pengantar tersendiri.
Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah
diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke
dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan
Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan
sesuai formasi.
Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal
3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru
( Permenpan No 16 tahun 2009),Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural
atau Fungsional lain.
Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih
dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari
jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh
pejabat yang berwenang.
Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah
menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya,
proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam
jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan
bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam
pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat
reguler;
Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99
tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan
Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS
Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari.....Baca Selengkapnya..
Posting Komentar untuk "INFO BKN : Inilah Persyaratan Dan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2016-2017"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.