INFO BKN : Inilah Persyaratan Dan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2016-2017

Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.



Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain.

Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.

Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;

Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari.....Baca Selengkapnya..




Posting Komentar untuk "INFO BKN : Inilah Persyaratan Dan Usul Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru 2016-2017"