Kemendikbud : Kami Buat Absensi Nasional, Guru Tak Melaksanakan Tugas Bakal Di Sanksi Penghapusan Tunjangan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi
diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.
"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat
secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi
organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat
menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh
guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut
sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan."Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat
tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru
profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam
minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.Baca Selengkapnya....
(Sumber : kompas)
Posting Komentar untuk "Kemendikbud : Kami Buat Absensi Nasional, Guru Tak Melaksanakan Tugas Bakal Di Sanksi Penghapusan Tunjangan"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.