Kemendikbud : Kami Buat Absensi Nasional, Guru Tak Melaksanakan Tugas Bakal Di Sanksi Penghapusan Tunjangan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan sedang menyusun aturan baru untuk guru.Nantinya, guru yang berstatus PNS atau bersertifikasi diwajibkan berada di sekolah selama delapan jam seperti PNS pada umumnya.



"Ini sedang kita proses legal drafting-nya. Kita lihat secara perundang-undangan. Tapi intinya itu akan menjadi bagian dari reformasi organisasi pembelajaran di SD maupun SMP, termasuk SMK," katanya saat menghadiri Seminar Nasional di Kota Malang, Sabtu (22/10/2016).Menurut Muhadjir, aturan itu akan berlaku untuk seluruh guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Apalagi, dalam waktu dekat full day school atau yang disebut sebagai program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan."Pokoknya semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah," jelasnya.Baca Selengkapnya....

Lihat Juga :



(Sumber : kompas)

Posting Komentar untuk "Kemendikbud : Kami Buat Absensi Nasional, Guru Tak Melaksanakan Tugas Bakal Di Sanksi Penghapusan Tunjangan"