Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis - Petunjuk Penilaian yang baru diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015. Dengan dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis


Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian.

Posting Komentar untuk "Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis"