Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional
dalam Juknis - Petunjuk Penilaian yang baru diterbitkan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pedidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015.
Dengan dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan
untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta
didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang
kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar
untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar
(sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru)
merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan
prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan
penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan
implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil
penilaian.
Posting Komentar untuk "Panduan Penilaian Kurikulum 2013 atau Kurikulum Nasional dalam Juknis"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.