Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud

Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing)  ini untuk medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai. 






Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan bersumber dari kemdikbud on
twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bapak dan ibu guru :
Silahkan unduh aplikasi persyaratnya (DISINI)
 sumber : guru-id.com

Lihat Juga :

Posting Komentar untuk "Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"