Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan
profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan
jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus
demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Oleh Karena itu Guru Non-PNS sudah selayaknya untuk
memperjuangkan Haknya dalam penyetaraan Jabatan (Inpassing) ini untuk
medapatkan gaji dan Tunjangan yang sesuai.
Informasi penting bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan
bersumber dari kemdikbud on
twitter yakni tentang Persyaratan juga cara pengiriman
berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bapak dan ibu guru :
Silahkan unduh aplikasi persyaratnya (DISINI)
Lihat Juga :
Posting Komentar untuk "Persyaratan Terbaru Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing) Kemdikbud"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.