Guru PNS Galau !! Sertifikasi Akan Telat Cair,Lihat Jadwal Pencairanya...
Hingga penghujung tahun 2016, guru yang berstatus ASN di
Kota Pekanbaru masih mengeluhkan belum keluarnya uang transportasi dan
sertifikasi selama tiga bulan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.Padahal semua kewajiban mereka selaku guru sudah dipenuhi.
Sudah selayaknya hak mereka juga diberikan tanpa mengulur waktu.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
"Sudah tiga bulan kami belum menerima uang transportasi
dan uang sertifikasi untuk triwulan keempat. Tentu hal ini sangat kita
sayangkan terlebih sudah mau memasuki pergantian tahun," ujar salah
seorang guru yang meminta namanya tidak ditulis kepada wartawan.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan sikap Pemko yang
selama ini terkesan melalaikan hak pengajar di Pekanbaru."Semua kewajiban sudah kami penuhi, dan mengajar kita diminta
sesuai kebutuhan dan aturan, tapi kalau kita sedikit melakukan kesalahan,
langsung dipotong uang tunjungan satu bulan penuh," keluhnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota
Pekanbaru, Zulkarnain, mengatakan, memang dana sertifikasi guru uangnya berasal
dari pemerintah pusat, namun ia tidak mengetahui pasti apakah uang tersebut
sudah dikirim ke Pemerintah Kota atau belum.
"Saya yakin kalau sudah diturunkan dana tunjangan
tersebut dari pusat pastilah dibayarkan. Tidak mungkin Pemko Pekanbaru berani
menahan dana yang sudah menjadi hak guru," ucapnya.
Kata Politisi PPP ini lagi, memang langkah terbaik yang
dilakukan Pemko Pekanbaru saat ini melakukan jemput bola, dan jangan cuma hanya
menunggu di daerah saja, bila memang dana itu belum dikirim pusat.
"Ada baiknya segera berkomunikasi ke pemerintah pusat,
terlebih ini sudah akhir tahun. Kan aneh saja kalau tunjangan guru tahun ini
belum dibayar hingga tahun 2017," tuturnya.
(Sumber : halloriau.com)
Posting Komentar untuk "Guru PNS Galau !! Sertifikasi Akan Telat Cair,Lihat Jadwal Pencairanya..."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.