Info Terbaru : 2017 Jabatan Fungsional PNS Umum Tidak Berlaku Lagi
Mulai Januari 2017, jabatan fungsional umum aparatur
sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan
Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus
disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh
instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
"Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum,
dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah
menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata
Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Syamsul Rizal.
Dalam pasal terakhir Permen PANRB 25 itu disebutkan bahwa
ada penyetaraan nomenklatur jabatan. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum
yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan
diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana, ujarnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera
mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana.Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan
jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan.
"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi
hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihankan
nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke Kementerian PANRB.
Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir
jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem
elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke Kementerian
PANRB," kata Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri
PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua
nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri
ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada
tanggal 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur
jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman
antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
(Sumber : sinarberita.com)
Posting Komentar untuk "Info Terbaru : 2017 Jabatan Fungsional PNS Umum Tidak Berlaku Lagi"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.