Mendikbud News : Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Ketetapan Mendikbud
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa saat ini
seorang guru dituntut memiliki kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik.
Tujuannya supaya proses pembelajaran memiliki mutu yang tinggi. Sehigga
diharapkan kualitas pendidikan secara umum akan terus mengalami peningkatan.
Memang harus diakui, sosok guru memilik peran sentral dalam
proses pembelajaran. Guru dituntut tidak hanya menyampaikan materi di kelas, ia
juga harus bisa menanamkan nilai-nilai positif dari proses pembelajaran
terhadap peserta didik. Sehingga dari proses pembelajaran tersebut dapat
melahirkan para generasi muda yang berkualitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sudah sepatutnya guru
memiliki kualitas yang mumpuni. Ia harus mampu mendidik siswa dengan baik. Agar
kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik peserta didik berkembang sesuai
dengan apa yang diharapkan.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Salah satu usaha kemendikbud untuk menjamin kualitas
kompetensi seorang guru adalah dengan melakukan Penataan Linieritas Guru
Bersertifikat Pendidik. Ke depannya, guru di seluruh Indonesia diharapkan
memiliki sertifikat pendidik atau ijazah yang sesuai dengan bidang mata
pelajaran yang diajarkannya di kelas.
Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik?
Sebelum membahas lebih jauh lagi, mari kita pahami dahulu
Apa itu Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik? Linieritas guru
bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik atau ijazah
seorang Guru dengan Mata Pelajaran yang diampu oleh Guru tersebut di sebuah
sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Penerbitan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016.
Para Guru dituntut memiliki ijazah yang sesuai dengan apa
yang diajarkannya di sekolah. Misalnya, guru yang mengajar Matematika, maka ia
haruslah lulusan Sarjana Jurusan Pendidikan Matematika dari universitas baik
negeri maupun swasta.
Bagaimana jika sertifikat pendidikannya tidak sesuai dengan
mapel yang diajarkan? Apabila hal ini terjadi, maka guru bersangkutan tidak
berhak menerima tunjangan profesi apapun dari pemerintah, termasuk program
sertifikasi guru swasta. Maka dari itu, guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik yang linier dianjurkan untuk kuliah kembali sesuai dengan mapel yang
diampunya.
Tujuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
termuat dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Aturan ini dibuat sebagai usaha
menguatkan tugas keprofesional guru, bahwa apa yang diajarkan di kelas memang
sesuai dengan bidang yang ia pelajari di bangku kuliah. Sehingga setiap materi
yang diajarkan benar-benar dikuasai oleh guru tersebut.
Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 juga dijelaskan,
Penataan Linieritas Guru bersertifikat juga berhubungan dengan implementasi
Kurikulum 2013. Dampak diterapkannya kurikulum ini ialah terdapat perubahan
Jumlah Jam Mengajar per minggu di sekolah. Serta adanya
perubahan kode setifikat pendidik. Pada K13 ini, guru mapel tertentu seperti
TIK dan Bimbingan Konseling mengalami perubahan kode sertifikat yang
diakibatkan dihapusnya mapel tersebut.
Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Untuk merespon kebijakan baru tersebut, pada kesempatan kali
ini saya akan menjelaskan tentang Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik. Perlu dipahami jika Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik
ditujukan bagi lima jenis guru. Hal ini dkarena pengaruh dari adanya
pelaksanaan Kurikulum 2013. Adapun kelima jenis guru tersebut yaitu :
1. Guru kelas (jenjang SD)
2. Guru mata pelajaran (Mapel)
3. Guru Bimbingan dan Konseling/konselor atau yang biasa
dikenal sebagai BK
4. Guru di satuan pendidikan khusus (
5. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau
guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI
Bagaimana cara Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat
pendidik? Untuk melakukan penetapan ini dilakukan melalui sistem Data Pokok
Pendidikan. Jika di linkungan dinas pendidikan maka sistem yang dimaksud adalah
Aplikasi Dapodik. Adapun data terkait penetapan linieritas guru tersebut bisa
anda lihat pada lapmpiran Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 yang bisa anda unduh
di internet.
Setelah anda memastikan bahwa sertifikat pendidik yang
dimiliki sudah sesuai dengan mapel yang diampu, maka anda perlu memenuhi beban
mengajar wajib minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Apalagi bagi anda
yang sudah sertifikasi, JJM ini harus dipenuhi agar dana sertifikasi bisa
dicairkan.
Lalu bagaimana dengan guru yang terdampak akibat adanya
perubahan kurikulum dari KTSP menjadi K13? Tenang saja, untuk memenuhi beban
mengajar yang telah ditetapkan, anda bisa mengajar beberapa jenis mapel. Yaitu,
Mapel yang sesuai dengan rumpun keilmuan guru, sesuai dengan kualifikasi
akademik guru meski sertifikat pendidik yang dimiliki tidak linier dengan
kualifikasi akademiknya atau yang sesuai dengan bidang kelimuan lain yang
dikuasai guru tersebut.
Jika seorang guru sudah memenuh persyaratan linieritas
sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dan minimal jumlah jam mengajar
per minggu yang ditetapkan, maka ia berhak memperoleh beragam penghargaan dari
pemerintah. Hal ini sudah diatur dalam aturan resmi pemerintah, yaitu dalam UU
Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Guru dan Dosesn pada Pasal 14 Ayat 1.
Kapan Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
diberlakukan? Aturan ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan mulai tanggal
diundangkan dan memiliki daya surut semenjak tanggal 4 januari 2016 lau.
Artinya, aturan sudah mulai berlaku pada tahun ini. Sedangkan untuk penyesuaian
sertifikat pendidik yang disebabkan perubahan kurikulum akan dilakukan secara
bertahap.
Demikianlah informasi mengenai Aturan Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Harap
menjadi perhatian bagi seluruh guru di Indonesia, supaya hak-hak mereka dapat
selalu diberikan.
(Sumber: Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016)
Posting Komentar untuk "Mendikbud News : Aturan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Ketetapan Mendikbud"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.