News : Daftar Besaran TPP Dan Uang Makan Disamakan Semua Wilayah Hingga Rp 2,33 Juta
Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dan gaji untuk guru
SMA/SMK/sederajat menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Besaran TPP akan
disamakan untuk seluruh daerah sebesar Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum
provinsi (UMP).
Kepastian pembayaran oleh provinsi tertuang dalam surat
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kepada wali kota/bupati se-Kaltim. Surat
bernomor 910/6431/PSDM/BAPP itu dikirim pada 15 Desember.
“Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang tersebut (UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Red), pada APBD Kaltim 2017
telah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan gaji dan TPP guru-guru PNS,”
kata Awang Faroek seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Namun, tidak semua urusan pendidikan menengah menjadi
tanggungan provinsi. Pemerintah daerah tetap diminta berpartisipasi.
“Agar proses belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik, khususnya pada
sekolah pendidikan menengah, maka diinstruksikan kepada saudara bupati/wali
kota dapat mengalokasikan pembayaran gaji guru non-PNS (guru honorer) dan
bantuan operasional sekolah pada tahun anggaran 2017,”sebutnya dalam surat itu.
Kepastian pembayaran gaji dan TPP oleh pemprov juga
dikatakan Ketua Forum Peduli Pendidikan dan Guru (FPPG) Bontang Nasrullah. Saat
rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, sebut Nasrullah, disampaikan
bahwa gaji dan tunjangan siap dibayarkan pada 2017.
“TPP yang diusulkan sebesar Rp 5 juta tapi yang disepakati
sebesar UMP Rp 2,33 juta plus uang makan Rp 300 ribu,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan,
pemkot dibebani dengan datangnya surat dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
yang meminta segala keperluan urusan SMA/SMK/sederajat ditanggung pemerintah
daerah. Sebab, pemprov belum siap untuk membiayai urusan, baik gaji guru maupun
lainnya.
“Saya lihat itu semuanya, mulai gaji guru dan TPP. Tetapi,
nanti saya lihat lagi secara detail suratnya. Sebab, itu semuanya, termasuk gaji
terkait urusan SMA oleh pemkot karena belum siap. Tetapi saya baca dulu
suratnya,” katanya beberapa waktu lalu.
(Sumber : sinarberita.com)
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "News : Daftar Besaran TPP Dan Uang Makan Disamakan Semua Wilayah Hingga Rp 2,33 Juta"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.