BERIKUT INI KRITERIA PENGANGKATAN TENAGA HONORER TANPA TES SESUAI DENGAN REVISI UU ASN 2016
Akhirnya, penantian honorer yang selama bertahun-tahun untuk
menikmati memegang "NIP" sudah didepan mata. Pasalnya revisi ASN yang
menyebutkan honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes menjadi kenyataan.
Kriteria pengangkatan honorer baru-baru ini yang sesuai
dengan Revisi UU ASN, bisa Anda lihat dalam draft revisi UU ASN dibawah;
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Dalam draf revisi UU ASN, memang tak disebutkan secara rinci
mengenai mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus
mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan
surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib
diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat
keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama
dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain
pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Sumber : http://www.gurukelas.id
Posting Komentar untuk "BERIKUT INI KRITERIA PENGANGKATAN TENAGA HONORER TANPA TES SESUAI DENGAN REVISI UU ASN 2016"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.