Buat Honorer, Ini Kabar Terbaru Soal Pengangkatan PNS Setelah Revisi UU ASN Di Sepakati
Peluang tenaga honorer diangkat menjadi CPNS mulai
mendapatkan jalan setelah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) disepakati sebagai inisiatif DPR.
Meski tahapan hingga pengesahan Revisi UU ASN masih jauh
karena harus dibahas bersama antara DPR dan pemerintah, namun hal itu sudah
menumbuhkan harapan bagi para honorer untuk bisa menyandang status sebagai PNS.
Pasalnya, revisi UU ASN itu akan menjadi paying hukum pengangkatan
honorer menjadi PNS.
Namun menurut Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut,
Farry Liwe, mengatakan, revisi UU yang dimaksud memang belum disahkan.
Nantinya, begitu revisi disahkan, pastinya instansi terkait
di setiap daerah akan melakukan tindak lanjut.“Apabila sudah menerima instruksi dari pusat, pemerintah
daerah tentu akan menindaklanjutinya melalui analisis terkait jabatan apa yang
dibutuhkan,” ujarnya, seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
“Jadi harus kita lihat dulu proses yang ditetapkan
pemerintah pusat seperti apa. Kalau harus mengangkat honorer menjadi ASN
pastinya akan diikuti pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan,
memang cukup banyak honorer yang sudah layak diangkat. Hanya saja, tetap harus
diverifikasi ulang agar tidak terjadi lagi honorer bodong yang malah lolos
pengangkatan.
sumber :fajar.co.id
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Buat Honorer, Ini Kabar Terbaru Soal Pengangkatan PNS Setelah Revisi UU ASN Di Sepakati"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.