Guru Wajib Tau!! Dana BOS Hanya Digunakan Untuk 13 Item Ini,Bukan Untuk Lainya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III saat ini
masih berproses. Namun, diingatkan peruntukan dana tersebut hanya digunakan
untuk 13 item, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan malah dipakai sendiri untuk ditabung, bayar
asuransi, atau bayar saham. Hanya untuk keperluan siswa dan sekolah. Selain itu
tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Dikpora) Sa’ir Lentang, kemarin.
Dikatakannya, ada dua sekolah yang terlambat memasukan LPJ.
Dana BOS kedua sekolah tersebut baru akan diproses akhir bulan ini. “Kemarin
batas akhir pencairan triwulan III 21 September. Karena SDN 3 dan SMP 3 baru
masuk pas deadline, maka data Dapodik mereka baru dikirim,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk dana BOS triwulan III sudah selesai,
tinggal menunggu triwulan IV. “Triwulan IV Oktober mendatang sampai Desember.
Jadi, syaratnya masih sama yakni, harus ada LPJ triwulan III baru bisa
dicairkan triwulan IV,” pungkasnya.
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan PPDB
3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Ulangan dan Ujian
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
6. Langganan Daya dan Jasa
7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
8. Pembayaran Honor Bulanan
9. Pengembangan Profesi G/TK
10. Membantu Siswa Miskin
a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan
sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin
yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
11. Pengelolaan Sekolah
a. Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c. Biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor
Pos;
d. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan
ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan
RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a. Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work
station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
b. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus
scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
c. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum
pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d. Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum
yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e. Ketentuan pembelian:
· Harus dibeli di toko resmi;
· Proses pengadaan barang mengikuti
peraturan yang berlaku;
· Peralatan harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
13. Biaya Lainnya
a. Peralatan pendidikan yang mendukung
kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b. Mesin ketik;
c. Peralatan UKS dan obat-obatan;
d. Pembelian meja dan kursi peserta didik/
guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e. Penanggulangan dampak darurat bencana,
khusus selama masa tanggap darurat.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan seperti yang
kami lnasir dalam situs http://manadopostonline.com/

Posting Komentar untuk "Guru Wajib Tau!! Dana BOS Hanya Digunakan Untuk 13 Item Ini,Bukan Untuk Lainya"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.