Kebijakan BKN Mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis
BKN sudah menetapkan daerah percontohan untuk kebijakan
Kenaikan pangkat Otomatis dan Penetapan Otomatis, hal ini merupakan langkah
nyata menuju modernisasi pelayanan administrasi kepegawaian agar lebih
memudahkan bagi para PNS dalam mengurus kenaikan pangkat dan pengurusan
pensiun.
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
Humas BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa
(22/11/2016) akan meresmikan pelaksanaan Program Kebijakan Kenaikan Pangkat
Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) di 5 (lima) instansi
daerah, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur
dan 2 (dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT). Peresmian akan berlangsung di Kantor Pusat BKN Jakarta
dan akan dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur.
Ketujuh institusi pusat dan daerah ini merupakan bagian
dari pilot project BKN dalam implementasi KPO dan PPO, yang
sebelumnya diuji coba pada 3 (tiga) provinsi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta,
Jawa Timur. Rencana selanjutnya program ini akan diterapkan secara nasional.
Pilot project KPO & PPO merupakan bentuk komitmen
BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan
memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO & PPO akan mempermudah
setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun,
tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari
awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Implementasi KPO & PPO tidak terlepas dari peran dan
komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan
rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN. Setiap program kebijakan
layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen
kepegawaian Indonesia, tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya
kerjasama dari PPK instansi, baik pusat dan daerah.
Bersamaan dengan peresmian, sekaligus juga digelar launching Layanan
Kepegawaian Terpadu yang akan digunakan sebagai sarana penunjang pilot
project KPO & PPO. Dengan Layanan Kepegawaian Terpadu, pengurusan
kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan transparan tanpa harus melewati
proses yang kompleks, sekaligus sebagai upaya untuk memberantas tindak pungutan
liar (pungli) yang selama ini dikenal melekat pada penyelenggaraan layanan
publik. Sebagai tambahan informasi, layanan kepegawaian terpadu BKN di daerah
sudah terlaksana di 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Kantor Regional
(Kanreg) BKN di seluruh Indonesia.
Sumber: bkn.go.id
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Kebijakan BKN Mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.