Kemendikbud : Selamat!! Aturan Tunjangan Baru Telah Siap,Mohon Semua Mengikuti
Aturan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) semakin
diperketat, menyusul keluarnya Permendikbud No 17/2016 tentang juknis
penyaluran tunjangan profesi guru dan penghasilan bagi guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai peraturan itu, bagi sekolah yang jumlah peserta
didiknya kurang dari 120 siswa atau untuk jenjang SD per rombelnya kurang dari
20 siswa, maka guru yang bertugas di sekolah tersebut terancam tidak
mendapatkan tunjangan profesi.
Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,
Ari Kusyono, menerangkan aturan tersebut muncul lantaran selama ini ada
sebagian sekolah yang menerapkan sistem kelas pararel, di mana dalam jenjang
kelas terdapat dua atau lebih rombongan belajar (rombel).
”Misalnya untuk kelas dua terdiri atas dua rombel, yakni
kelas 2A dan 2B. Bila kedua rombel tersebut jumlah peserta didiknya kurang dari
20 siswa, maka guru tidak mendapatkan tunjangan profesi,” jelas dia.
Namun demikian, lanjutnya, agar guru bisa memeroleh
tunjangan profesi, maka sistem pararel tersebut harus dihilangkan, sehingga tidak ada lagi
pembagian kelas 2A dan 2B.
Menurut dia, kedua rombel itu seharusnya digabung satu
menjadi kelas 2 saja. Dengan begitu, maka jumlah peserta didiknya menjadi lebih
dari 20 siswa, sehingga guru yang mengajar di kelas tersebut bisa berhak
menerima tunjangan profesi.
Dia menambahkan, saat ini seluruh sekolah diwajibkan untuk
melakukanpembaruan terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menyusul
adanya tahun ajaran baru, di mana dalam Dapodik dimungkinkan telah terjadi
perubahan data jumlah siswa.
”Misalnya untuk pendataan siswa kelas VII SMP, pihak sekolah
harus melakukan input data siswa yang sudah lulus SD. Sedangkan SD, harus
melepas data siswa yang baru saja lulus atau masuk ke jenjang SMP,” jelas dia.
Dalam melakukan pembaruan data siswa dan pendukungnya
tersebut harus dilakukan dengan segera. Sekolah diberi batas waktu dalam proses
pembaruan data. ”Tanggal 31 Agustus nanti seluruh kegiatan pembaruan data dalam
Dapodik harus sudah selesai,” tandasnya.
(Sumber : www.suaramerdeka.com)
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Kemendikbud : Selamat!! Aturan Tunjangan Baru Telah Siap,Mohon Semua Mengikuti"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.