Maaf ! Honorer Swasta Belum Bisa Diangkat Jadi PNS,Silahkan Pindah
Desakan guru honorer swasta untuk dapat diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi dan kualifikasi ternyata harus melalui jalan
panjang. Pasalnya tidak ada regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer
swasta menjadi PNS.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Mohammad Ridwan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP
43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer
yang bekerja di instansi pemerintah.
“Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka
yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas
melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan
daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam
ketentuan yang baru,” kata Ridwan, Senin (16/1).
Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak
dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi
guru di sekolah-sekolah swasta.
“Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk
menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada
perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS,” pungkasnya.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Maaf ! Honorer Swasta Belum Bisa Diangkat Jadi PNS,Silahkan Pindah"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.