Mulai Saat ini Gaji PNS Akan Dipotong 2,5% Untuk Keperluan Berikut
Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat aturan baru. Mulai
tahun ini gaji para PNS di sana akan langsung dipotong untuk zakat.Pengumpulan zakat penghasilan ini melalui Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu.Besarannya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Terutama gaji
PNS yang besarnya sudah di atas Rp 3 juta per bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu Ir. Drs. H.
Sudoto, M.Pd mengatakan bahwa gaji yang dipotong untuk zakat itu khusus bagi
PNS beragama Islam.Kemudian untuk gaji di bawah Rp 3 juta, tidak akan ada
potongan. Zakat nantinya akan dikumpulkan dan diakomodir di setiap bendahara di
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya disalurkan ke BAZNAS Bengkulu.
‘’Sekarang kita sedang terus berupaya agar Perda Zakat itu
disahkan. Sehingga bisa direalisasikan. Selama ini sudah banyak memang PNS
berzakat. Tapi belum terakomodir. Lebih banyak juga dalam bentuk infaq atau
sedekah. Padahal dalam aturan 2,5 persen dari pendapatan yang nilainya sudah di
atas Rp 3 juta milik fakir miskin,’’ ujar Sudoto kepada RB kemarin.
Diakui Sudoto, surat edaran ke PNS sudah disampaikan.
Sehingga mudah-mudahan di tahun 2017 ini sudah bisa direalisasikan.Namun sementara ini, baru beberapa OPD yang mengakomodir
langsung. Ke depan diharapkan seluruh OPD dapat mengakomodirnya seluruh.
‘’Dasar untuk melakukan pemberlakuan zakat untuk gaji PNS
itu memang sudah ada. Selain undang-undang juga sudah ada Perpres,’’ paparnya.Sementara Ketua BAZNAS Provinsi Bengkulu Drs. H. Mukhtaridi
Baijuri, MM mengakui kalau pihaknya sudah mengajukan ke Pemprov agar seluruh
PNS yang gajinya diatas Rp 3 juta langsung dipotong untuk zakat setiap bulan.
Mengingat tingkat kesadaran masyarakat terutama PNS dan
anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk langsung memberikan zakat dari gaji atau
pendapatan yang mereka terima secara langsung masih minim.Terbukti tahun 2016, jumlah zakat dari provinsi tidak capat
target. Dari target Rp 2 miliar hanya terealisasi Rp 1,8 miliar.
Sedangkan secara menyeluruh atau Kabupaten/kota juga belum
capai target dari Rp 10 miliar target hanya terwujudkan sekitar Rp 8 miliar.‘’Perda yang diajukan ke DPRD itu memang untuk menjadi dasar
hukum turunan dari aturan yang sudah ada dari pusat. Di Bengkulu baru satu
kabupaten yakni Rejang Lebong yang sudah memberlakukan pemotongan langsung di
gaji. Sedangkan Kabupaten/kota termasuk Pemprov belum. Maka dengan itu tahun
2017 ini, kami berharap sudah direalisasikan,’’ bebernya.
Diakui Mukhtaridi, dengan dikelola atau dipusatkan zakat ke
BAZNAS, azaz manfaatnya dan penyalurannya dapat lebih tepat atau merata.Selain bisa disalurkan ke pakir miskin, juga beasiswa atau
usaha kecil bagi orang yang tidak mampu. Ada juga yang dibantukan untuk bedah
rumah dan aksi sosial lainnya.‘’Kalau pendapatan sudah lebih dari Rp 3 juta tapi tidak
dibayarkan zakatnya itu sama saja memakan hak orang lain. Jelas hukumnya haram.
Tapi tahun ini mudah-mudahan bisa teralisasi,’’ pungkasnya.
Sumber: jpnn.com
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Mulai Saat ini Gaji PNS Akan Dipotong 2,5% Untuk Keperluan Berikut"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.