Pertimbangan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi Penyebab Utama Revisi UU ASN Belum Di Sahkan
Janji para politikus Senayan untuk mengesahkan revisi UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama UU MD3 di awal Januari ini ternyata tidak
terealisasi.
Dalam sidang paripurna hari ini, DPR RI hanya mengesahkan
revisi UU MD3. Sementara untuk revisi UU ASN yang merupakan pintu masuk
pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak jelas nasibnya.
"Belum disahkan hari ini (kemarin), nanti kalau sudah
ada maka akan segera diinfokan," kata Arief Wibowo, ketua Panja Revisi UU
ASN yang dihubungi.
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Dijelaskan Arief, ada banyak pertimbangan hingga revisi UU
ASN belum disahkan. Namun, Arief enggan untuk membeberkan pertimbangan apa saja
sehingga UU ASN tidak disahkan.
Dia juga membantah jika belum disahkannya revisi UU ASN
karena tidak adanya anggaran.
"Enggak lah, anggaran pemerintah sudah ada. Hanya untuk
mengangkat honorer K2, bidan PTT, penyuluh, dan tenaga kontrak lainnya itu
butuh analisa yang panjang. Kalau salah menetapkan jumlah, ini sama saja merugikan
negara," bebernya.
Politikus PDIP ini pun meminta seluruh honorer K2 yang
tengah menanti status revisi UU ASN untuk tetap bersabar menunggu keputusan
dari DPR RI ini.
Dia juga yakin, revisi UU ASN akan tetap disahkan mengingat
seluruh fraksi sudah menyetujui.
"Sebagian besar anggota DPR pasti akan setuju, wong
kami kalau reses langsung ditodong honorer dan tenaga kontrak untuk menanyakan
nasibnya kok. Kami minta honorer K2 jangan putus asa dan tetap sabar,"
pungkasnya.
Sumber : http://www.idhonorer.com
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Pertimbangan Pengangkatan Honorer K2 Menjadi Penyebab Utama Revisi UU ASN Belum Di Sahkan"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.