Revisi UU ASN Kemarin,K2 Dengan Kategori Ini Langsung Di Angkat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi
inisiatif DPR.Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna.Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang
ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua
DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.
"Setujuuu," jawab peserta sidang.
Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi
setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.
Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun."Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan
sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur
Akbar.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar
menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
Desa).Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang
berdemonstrasi.Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun
untuk dana desa.Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah
diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata
Ansory."Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada
duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka
ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran
ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.
Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah
Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara
dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan
menjadi beban anggaran negara tersebut.Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.
"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara
keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus
mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau
memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya
Rieke.
"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan,"
sambungnya.Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada
Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera
dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus
(Pansus) atau komisi terkait.
Sumber: kompas
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
Posting Komentar untuk "Revisi UU ASN Kemarin,K2 Dengan Kategori Ini Langsung Di Angkat"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.