SELURUH ANGGOTA DPR SETUJU REVISI UU ASN, POIN UTAMA MENGANGKAT HONORER MENJADI PNS, AKAN TETAPI ADA CATATAN PENTING BERIKUT INI...
Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu poin
revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi pegawai negeri
sipil (PNS).
Meski telah disepakati seluruh anggota DPR, beberapa anggota
fraksi memberikan catatan atas Revisi UU ASN ini.
Akbar memperkirakan untuk membayar gaji PNS dari sekitar 430
ribuan pegawai honorer yang akan diangkat, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar
Rp 23 triliun.
"Ada hal yang harus saya sampaikan. Pertama, negara
atas kebijakan ini akan mengangkat 430-an ribu honorer. Berarti biaya yang
harus dikeluarkan Rp 23 triliun per tahun. Harus ada penjelasan tuntas dari
pemerintah dari mana uang tersebut. Jangan sampai mereka berharap dibayar
gajinya, tapi menjadi persoalan," jelas Akbar.
Revisi UU ASN mendapatkan apresiasi dari Anggota Fraksi PDI
Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, yang juga merupakan pengusul revisi UU
tersebut. Rieke juga sangat bersyukur akhirnya revisi UU ASN disetujui.
Pasalnya, revisi UU ASN ini menyangkut hidup rakyat.
Dia juga berharap, tidak ada pihak yang menyangsikan
kemampuan negara dan daerah memenuhi kewajibannya membiayai beban gaji PNS.
Baca Juga :
"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat.
Persoalan negara keberatan Rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000
triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya.
Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda
terdepan?" tegas Rieke.
Sementara itu, anggota Fraksi PPP Elviana mengusulkan jika
pemerintah belum sanggup mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi PNS, maka
setidaknya pegawai honorer ini diberikan jaminan kesehatan.
"Namun, jika tidak semua bisa diangkat jadi PNS, mereka
diberi rancangan kesehatan," tutur Elviana.
Usai disetujuinya revisi UU ASN oleh DPR, maka DPR akan
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta surat presiden
(surpres) segera dikirimkan kepada DPR agar bisa masuk ke tahap pembahasan di
Panitia Khusus (Pansus) atau komisi yang terkait.
sumber : Liputan6.com
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "SELURUH ANGGOTA DPR SETUJU REVISI UU ASN, POIN UTAMA MENGANGKAT HONORER MENJADI PNS, AKAN TETAPI ADA CATATAN PENTING BERIKUT INI..."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.