Daftar Gaji Guru Dan PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni
2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun
2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.Terendah Rp 1,486 Juta...Baca Selengkapnya.....
sumber : sindoberita
Lihat Info Menarik Lainya :
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

Posting Komentar untuk "Daftar Gaji Guru Dan PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.