GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS, JIKA...
Para guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), dan
honorer hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi Pemerintah selama
minimal tiga tahun akan diangkat langsung menjadi PNS.
Hal tersebut berlaku jika revisi UU Aparatur Sipil Negara
(ASN) bisa digoalkan. Saat ini, regulasinya telah menjadi prioritas di tingkat
DPR.
Nantinya para guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan
honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya.UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),
hanya membagi manajeman ASN ke dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan
karier, atau promosi.
Dalam UU tersebut, para GTT itu masuk dalam kategori PPPK. Namun,
anehnya tidak ada batasan masa kerja dan tingkatan."Ini tidak fair," kata pemeran Rieke Diah Pitaloka
di Surabaya.
UU tersebut dinilai perlu direvisi. Rieke menuturkan, bahwa
pengakuan status pegawai non-PNS dan Pengangkatan PNS perlu payung
hukum yang kuat.Yakni Undang-Undang. Selain itu juga, perlunya Mereformasi
Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik dam Pembangunan membutuhkan aparatur
sipil negara yang profesional dan demokratis serta sejahtera.
Revisi UU ASN itu menitikberatkan kepada sistem kepegawaian
yang tepat. Sistem kepegawaian cukup dengan status PNS.Para GTT yang secara terus-menerus bekerja pada instansi
pemerintah paling sedikit selama 3 (tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara
langsung.
Pengangkatan PNS nantinya tidak melalui ujian.
Namun hanya seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan
yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian," kata Rieke Diah.
Pengangkatan PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang
memiliki masa kerja paling lama. Atau mereka yang bekerja pada bidang
fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Dalam pengangkatan PNS dilakukan penyesuaian masa
kerja, gaji, penyetaraan ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang
diperoleh sebelumnya.
Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi
DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib
dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak.
Tahapan berikutnya adalah pengesahan pada Sidang Paripurna
DPR menjadi RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya dilakukan pembicaraan tingkat 1.Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang
kami lansir dari laman Tribunnews.com.

Posting Komentar untuk "GTT, PTT, & HONORER DENGAN MASA KERJA MINIMAL 3 TAHUN AKAN LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS, JIKA..."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.