HONORER AKAN SEJAHTERA KARENA PEMERINTAH AKAN SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS, DAN PPPK
Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU
Aparatur Sipil Negara (ASN) rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang
didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.
PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk
menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur saat melakukan Rapat
Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).
Untuk itu disepakati bersama Komisi II DPR RI bahwa
pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena
akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP tersebut
kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN
tentatif dilakukan.
Menteri Asman Abnur menjelaskan bahwa, seluruh PP tersebut
telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam
PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun
tanda tangan dari Presiden RI,“ jelas MenPANRB Asman Abnur.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat pemerintah akan
menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara.
Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik
itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun
nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang
menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian
tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Dalam penjelasannya, MenPANRB menjelaskan bahwa, struktur
ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data
KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh
Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum
Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang
masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan
aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk
kebijakan ke depannya, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah
ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola
pemerintah akuntabel di Indonesia," tutur Menteri Asman Abnur.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka
diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan
kompetensi masing-masing.
"Seluruh ASN harus akan mendapatkan pendidikan dan
pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas
kinerjanya," ujar Menteri Asman.
MenPANRB juga menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima
oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak
hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO
(Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan
ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara
signifikan.
Dalam kesempatannya tersebut MenPANRB juga mengingatkan
kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga
honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal
dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama
kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2%
merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi
masing-masing.
"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini
tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak
terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan
yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga
honorer yang ada," pungkasnya.
Lebih lanjut lagi, Menteri Asman juga menjelaskan bahwa,
tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010
menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah
mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru
yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih
dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran,
sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan
berorientasi hasil.
Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja
pensiun PNS/TNI/Polri pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T .
Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan
50,3 T untuk belanja pensiun. Untuk melakukan penghematan kedepannya ,
MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem
yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program
pemberdayaan usaha para pensiunan.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan yang turut
dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan
Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA
Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN
Sofian Effendi.
sumber : menpan.go.id
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru

Posting Komentar untuk "HONORER AKAN SEJAHTERA KARENA PEMERINTAH AKAN SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS, DAN PPPK"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.