Mendikbud : Aturan Baru Untuk Gaji Guru Honorer,Dengan Besaran....

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) kini
tengah mempersiapkan peraturan yang terkait pembayaran gaji guru honorer.
Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru honorer akan besaran jumlah
gaji mereka.Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran gaji honorer
selama ini dimasukan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji
untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing....Baca Selengkapnya.....
sumber : wartapgri
Info Terbaru :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Mendikbud : Aturan Baru Untuk Gaji Guru Honorer,Dengan Besaran...."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.