Nasib Honorer K-2 Tunggu Selesai 19 PP Ini,Dan Yang Akan Di Angkat Hanya....

Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.


Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk Honorer Kategori 2.“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu....Baca Selengkapnya....

 sumber :tribunews

Info Terbaru : 

==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru









Posting Komentar untuk "Nasib Honorer K-2 Tunggu Selesai 19 PP Ini,Dan Yang Akan Di Angkat Hanya...."