Nasib Honorer K-2 Tunggu Selesai 19 PP Ini,Dan Yang Akan Di Angkat Hanya....
Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan,
namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP
telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang
dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.
Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer
lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk
Honorer Kategori 2.“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya,
delapan PP yang lain dalam waktu....Baca Selengkapnya....
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Nasib Honorer K-2 Tunggu Selesai 19 PP Ini,Dan Yang Akan Di Angkat Hanya...."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.