Selamat 2 Kali Lipat!! Gaji Guru Honorer Dapat Diambil Dari Dana BOS Dengan Besaran.....
Dana BOS bisa dipakai untuk membayar personel. Termasuk
pada jenjang SMA/SMK. Perinciannya, maksimal 15 persen dari total dana BOS
digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah negeri.
Sementara itu, maksimal 50 persen untuk sekolah
swasta. Agar guru honorer bisa dibayar melalui BOS, guru yang bersangkutan
harus di-SK-kan terlebih dahulu. Surat keputusan (SK) itu dibuat
pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan.
Terutama untuk guru honorer di sekolah negeri. Saiful
juga menyebutkan, saat ini SK tersebut sedang diproses. Pihaknya sudah
memiliki data guru honorer...Baca Selengkapnya,,,,
sumber : jpnn
Informasi Terbaru :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Selamat 2 Kali Lipat!! Gaji Guru Honorer Dapat Diambil Dari Dana BOS Dengan Besaran....."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.