Selamat Honorer!! Revisi UU ASN Segera Di Sahkan ,Sesuai Supres Presiden

Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan oleh Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).





Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU....Baca Selengkapnya....
sumber :jpnn

Info Terbaru :
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru









Posting Komentar untuk "Selamat Honorer!! Revisi UU ASN Segera Di Sahkan ,Sesuai Supres Presiden "