INILAH KATEGORI GURU HONORER YANG AKAN MENDAPATKAN SURAT KEPUTUSAN (SK)
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima
Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti
sertifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah).

Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan
Basri mengakui bahwa, pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer."Proses pemberian SK harus dari persetujuan wali kota.
Sekarang sedang diproses....Baca Selengkapnya....
suarapgri
Lihat Juga :
==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "INILAH KATEGORI GURU HONORER YANG AKAN MENDAPATKAN SURAT KEPUTUSAN (SK)"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.