Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia  PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk  teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan  Profesi (TPG), Tunjangan Khusus.


Dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru  PNSD.

Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni...Baca Selengkapnya......
sumber :suarapgri

Info Menarik Lainya :
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru








Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017"