Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017
dinyatakan bahwa, Petunjuk teknis penyaluran (Juknis)
Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus.
Dan juga Tambahan Penghasilan
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga
lampiran, yakni...Baca Selengkapnya......
sumber :suarapgri
Info Menarik Lainya :
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru
Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.