Istilah Guru Honorer Akan Dihapus, Inilah Gantinya ..!!!
Apa yang terlintas di kepala Anda jika mendengar kata honorer? pastinya adalah guru! walaupun demikian honorer bukan saja disematkan pada guru seorang, namun bagi siapapun yang bekerja dengan upah kecil namun berharap akan diangkat menjadi PNS.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Ia menjelaskan, meski dalam UU No, 14/2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 1 ayat (8) menyatakan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Namun, saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Demi memuliakan para pengajar, istilah honorer yang melekat pada guru selayaknya dihapus. Meski sudah diatur di peraturan perundangan, belum ada penetapan proses pengangkatannya.
Dan inilah penggantinya, dengan gaji yang diatur dalam peraturan yang jelas....... BACA SELENGKAPNYA DISINI
Baca info penting : Kabar Gembira ! Gaji Ke- 14 PNS Segera Cair
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Ia menjelaskan, meski dalam UU No, 14/2005 tentang Guru dan Dosen dalam Pasal 1 ayat (8) menyatakan seorang guru harus diangkat menjadi guru tetap jika sudah bekerja selama dua tahun. Namun, saat ini ada keterbatasan pemerintah untuk mengangkat guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Demi memuliakan para pengajar, istilah honorer yang melekat pada guru selayaknya dihapus. Meski sudah diatur di peraturan perundangan, belum ada penetapan proses pengangkatannya.
Dan inilah penggantinya, dengan gaji yang diatur dalam peraturan yang jelas....... BACA SELENGKAPNYA DISINI
Posting Komentar untuk "Istilah Guru Honorer Akan Dihapus, Inilah Gantinya ..!!!"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.