KEBIJAKAN BARU, KEPALA SEKOLAH TAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Kepala sekolah tidak lagi dibebankan jam mengajar. Kebijakan baru itu, mulai berlaku tahun ajaran baru 2017/2018. Selain itu, periode jabatannya, juga sudah tidak dibatasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata saat memberikan arahan pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).
Baca Juga :
"Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan," kata Supranata.
Meskipun tidak lagi dibebani jam mengajar,
kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi. "Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar." sebutnya.
Baca Selengkapnya disini
Baca Juga :
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN BARU, KEPALA SEKOLAH TAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.