Kenaikan Gaji Pokok PNS Terbaru, Berikut Draf Peraturannya...
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu draft Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyederhanakan penghitungan komponen gaji pegawai negeri. “Nanti komponen penghasilan hanya tiga macam yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan daerah. Makanya honor-honor akan dihapus karena semua akan masuk ke dalam komponen tiga itu,” kata dia. Berikut Draft Selengkapnya...
===>>Baca Juga Kenaikan Tunjangan Profesi Guru HONORER
Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji Pokok PNS Terbaru, Berikut Draf Peraturannya..."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.