PERSYARATAN AGAR BISA MENDAPAT TPG SESUAI PP NO 19 TAHUN 2017

PERSYARATAN AGAR BISA MENDAPAT TPG SESUAI PP NO 19 TAHUN 2017
Peraturan Pemerintah terbaru akan kami bagikan secara aktual kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan guru pengajar dan pendidik diseluruh satuan pendidikan ditanah air.

Bapak/Ibu sekalian, Bapak/Ibu sekalian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 74 tahun 2008, silahkan baca pada pasal 15. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada
a. Guru
b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan
c. Guru yang mendapat Tugas Tambahan

>> Cara Untuk Mendapatkan Tunjangan Download Di sini

>> Download PP Nomor 19 Tahun 2017 Di sini


Dari pasal 15 tersebut ditegaskan bahwa Kepala Sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan. Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2, yakni :
1. Wakil Kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
2. Ketua Program Keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
3. Kepala Perpustakaan satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
4. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka
5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tatap muka
6. Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuuvalensi menunggu Permendikbud)

Selengkapnya Baca Disini

Posting Komentar untuk "PERSYARATAN AGAR BISA MENDAPAT TPG SESUAI PP NO 19 TAHUN 2017"