POINT PENTING PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU.
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
Baca Juga;
Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Posting Komentar untuk "POINT PENTING PP 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PP 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU."
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.