Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes

Ketua Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai honorer berpotensi jadi PNS tanpa seleksi.
"Kira-kira 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari PNS Indonesia," kata Sofian di Jakarta, Selasa (24/1).
Ini UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan dalam penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Tahapan perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Masa percobaan menjadi CPNS
- Pengangkatan menjadi PNS.
Posting Komentar untuk "Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes"
Posting Komentar
No SPAM, Please! Live link will not be published.