Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes

Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggelar sidang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tujuan revisi ini adalah membuka peluang untuk pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.
Ketua Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai honorer berpotensi jadi PNS tanpa seleksi.

"Kira-kira 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari PNS Indonesia," kata Sofian di Jakarta, Selasa (24/1).

Ini UU ASN Pasal 58 ayat 3 bahwa persyaratan dalam penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Tahapan perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Masa percobaan menjadi CPNS
  • Pengangkatan menjadi PNS.
Dan diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.


Posting Komentar untuk "Revisi UU ASN, 1,2 juta pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes"