7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017

Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017 akan kami bagikan secara eksklusif kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru honorer diseluruh Indonesia. Dalam mendapatkan tunjangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentunya haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi berbagai berkas yang di inginkan pemerintah seperti di bawah ini :

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017

7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017

  1. Memiliki NUPTK 
  2. Memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun 
  3. Jam mengajar 24 jam dalam 1 minggu 
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1 
  5. Dipioritaskan guru yang sesuai dengan ijasahnya seperti PGSD mengajar di sekolah dasar 
  6. Guru yang belum diangkat menjadi CPNS ataupun sudah PNS 
  7. Kuota dari Kabupaten Masing-masing 

Untuk syarat penerima tunjangan APBD/APBN dapat kita lihat seperti di bawah ini :
  1. Merupakan guru bukan PNS di SDN/Swasta 
  2. Terdaftar dalam laporan pendataan sebagai guru wiyata bakti yang memiliki masa kerja 5 tahun per januari 2015 
  3. JJM per minggu minimal 18 Jam 
  4. Diutamakan GWB yang bertugas di sekolah terpencil 
  5. Belum sertifkasi 

Semoga file yang kami berikan dapat memberikan pengetahuan akan hal - hal persyaratan mendapatkan tunjangan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan semoga file ini juga banyak memberikan manfaat buat guru - guru honorer di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan tunjangan dari pemerintah. 

Posting Komentar untuk "7 Syarat Utama Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan APBD/APBN Tahun 2017"