Daftar Gaji PNS Golongan I-IV Tahun 2017 Update Terbaru

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, mengalami kenaikan 6 persen.

Pada tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.

Daftar Gaji PNS Golongan I-IV Tahun 2017 Update Terbaru

>> Lihat Daftar Gaji PNS Per-Golongan Terbaru <<

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 6 persen di tahun 2015, dimana gaji terendah PNS adalah Rp 1.488.500/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2017 :
Lihat Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia :

>> Lihat Daftar Golongan dan Pangkat PNS Terbaru

sumber : gajimu.com

Posting Komentar untuk "Daftar Gaji PNS Golongan I-IV Tahun 2017 Update Terbaru"